Ijtihad dan Mujtahid
Ijtihad adalah perkara yang sangat penting dalam agama Islam. Namun tidak semua orang bisa melakukannya. Hal ini karena begitu beratnya syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Bila kita tidak memenuhi syarat tersebut jangan pernah mengaku sebagai mujtahid. Syarat-syarat itu terdiri dari 2 bagian, yakni:
1. Syarat yang berkaitan dengan orang yang boleh berijtihad, yakni:
a. Beragama Islam
b. Baligh/cukup umur
c. Berakal
d. Terpercaya/adil
Wanita bisa saja melakukan ijtihad bila ia memiliki kemampuan untuk berijtihad. Contohnya adalah Aisyah ra.
a. Menguasai Ulumul Quran beserta cabang-cabangnya; seperti Asbabun Nuzul, Nasikh-Mansukh, dan sebagainya.
b. Menguasai Ulumul Hadis beserta cabang-cabangnya, seperti Jarh wa Ta’dil, Ma’anil Hadis dan sebagainya.
c. Menguasai Ushul Fiqih beserta cabang-cabangnya, seperti maqashid syariah, kesepakatan atau ikhtilaf ulama mengenai suatu masalah, dan sebagainya.
d. Menguasai Ilmu Bahasa beserta cabang-cabangnya, seperti nahwu, sharaf, dan sebagainya.
e. Menguasai Ilmu Akhlak dan Psikologi beserta cabang-cabangnya, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-harinya.
f. Menguasai akar permasalahan yang dihadapi (dijadikan objek ijtihad) dan menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya. Misal, bila masalah itu berkaitan dengan ekonomi, maka ia harus menguasai ilmu ekonomi; atau bila permasalahan itu berkaitan dengan politik, maka ia harus menguasai ilmu politik
g. Menguasai kondisi masyarakat.
h. dan yang tidak kalah penting adalah menguasai cara penyelesaian masalahnya.
Dalam sejarah agama Islam, kita mengenal adanya 4 tingkatan mujtahid, yakni:
1. Mujtahid mutlak. Mujtahid ini merupakan tingkatan mujtahid yang tertinggi. Tingkatan mujtahid ini dimiliki oleh para sahabat, para tabi’in, para imam mazhab maupun orang-orang yang memiliki kemampuan yang setara dengan mereka. Mereka inilah yang paling berhak untuk melakukan ijtihad dalam berbagai macam hal.
2. Mujtahid mazhab. Mujtahid ini merupakan tingkatan mujtahid yang berada dibawah tingkatan mujtahid mutlak. Tingkatan mujtahid ini dimiliki oleh orang-orang yang kemampuannya berada sedikit dibawah kemampuan mujtahid mutlak. Tingkatan ini biasanya dimiliki oleh para murid awal para imam mazhab. Misalnya Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Mereka ini, meskipun melakukan ijtihad, namun masih mengikuti imam mazhab mereka karena ada hal-hal yang tidak mereka kuasai sehingga harus merujuk kepada imam mereka.
3. Mujtahid fatwa. Mujtahid ini merupakan tingkatan mujtahid yang berada di bawah tingkatan mujtahid mazhab. Tingkatan ini dimiliki oleh orang-orang kemampuannya di bawah kemampuan mujtahid mazhab. Mereka yang menduduki tingkatan ini pada umumnya adalah orang-orang yang hidup di awal abad pertengahan. Misalnya, Imam Nawawi dari kalangan Syafi’iyah. Mereka ini biasanya memiliki kitab-kitab yang berisi tentang fatwa-fatwa mereka tentang suatu masalah. Biasanya dalam berfatwa, mereka mempertimbangkan pendapat-pendapat yang diajukan oleh para mujtahid mutlak maupun mujtahid mazhab.
4. Mujtahid tarjih. Mujtahid ini merupakan tingkatan mujtahid yang berada dibawah tingkatan mujtahid fatwa. Tingkatan ini dimiliki oleh orang-orang yang kemampuannya dibawah kemampuan mujtahid fatwa. Misalnya, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam mazhab Syafi’i. Mereka ini adalah orang-orang yang melakukan pentarjihan terhadap ijtihad-ijtihad para mujtahid mutlak, mujtahid mazhab maupun mujtahid fatwa. Ketika mereka melakukan tarjih tersebut bukan berarti bahwa mereka tidak memiliki kemampuan berijtihad, namun karena permasalahan tersebut telah disinggung oleh para mujtahid sebelumnya.
*Bila anda menganggap diri anda sebagai seorang mujtahid, APAKAH ANDA TELAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERSEBUT??
*Bila anda merasa telah mencapai tingkatan mujtahid mutlak ataupun 3 tingkatan mujtahid dibawahnya, APAKAH KEMAMPUAN ANDA SUDAH SETARA DENGAN KEMAMPUAN MEREKA YANG BERADA PADA TINGKATAN TERSEBUT??
*Bila anda belum mampu menjawab 2 pertanyaan diatas, MAKA AMBILLAH CERMIN DAN BERKACALAH PADA DIRI ANDA, LALU BERTANYALAH PADA DIRI ANDA SENDIRI TENTANG KEKURANGAN DIRI ANDA SEHINGGA HARUS DIPERBAIKI AGAR SUATU SAAT NANTI ANDA MAMPU MENJAWAB KEDUA PERTANYAAN TERSEBUT.
Komentar
Posting Komentar